APD listrik adalah perlengkapan yang melindungi pekerja dari sengatan dan luka bakar busur api, antara lain sarung tangan isolasi, pelindung wajah, pakaian tahan busur api, helm, dan sepatu isolasi. APD dipilih berdasarkan tegangan dan energi busur api pada titik kerja, bukan berdasarkan kebiasaan. Ia menjadi lapis terakhir setelah pemadaman dan penguncian sumber.
Di mana posisi APD dalam pengendalian bahaya listrik?
Dalam hierarki pengendalian, APD berada di urutan terakhir. Urutan yang benar adalah memadamkan dan mengisolasi sumber melalui prosedur LOTO, memperbaiki instalasi secara teknis, menerapkan izin kerja, baru kemudian APD.
Namun APD tetap diperlukan pada beberapa keadaan:
- saat memutus dan memasukkan pemutus atau sakelar pemisah;
- saat menguji bebas tegangan, karena sebelum terbukti padam, instalasi dianggap bertegangan;
- saat pengukuran dan pencarian gangguan yang hanya bisa dilakukan dalam keadaan bertegangan;
- saat bekerja di dekat bagian bertegangan lain yang tidak dapat dipadamkan.
Kewajiban pengusaha menyediakan APD secara cuma-cuma diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010.
Apa saja jenis APD listrik?
| APD | Melindungi dari | Catatan pemilihan |
|---|---|---|
| Sarung tangan isolasi | Sengatan pada tangan | Pilih kelas sesuai tegangan kerja; pakai bersama pelindung kulit di luarnya |
| Pelindung wajah atau kerudung busur api | Panas, cahaya, percikan logam | Sesuaikan dengan tingkat energi busur api |
| Kacamata keselamatan | Percikan dan serpihan | Dipakai di bawah pelindung wajah |
| Helm keselamatan jenis isolasi | Benturan dan kontak kepala dengan bagian bertegangan | Tanpa lubang ventilasi dan tanpa komponen logam terbuka |
| Pakaian tahan busur api | Luka bakar akibat busur api | Memiliki nilai ketahanan busur api; menutup seluruh lengan dan kaki |
| Sepatu keselamatan sol isolasi | Sengatan melalui kaki | Efektif hanya bila kering dan tidak rusak |
| Pelindung telinga | Suara ledakan busur api | Disarankan pada pekerjaan panel berenergi tinggi |
Sarung tangan isolasi
Ini APD terpenting untuk bahaya sengatan. Sarung tangan isolasi dibuat dalam beberapa kelas menurut tegangan kerja maksimumnya. Kelas dan tegangan ujinya tercetak pada manset. Karena bahan karet mudah tertusuk, sarung tangan ini dipakai bersama pelindung kulit di bagian luar. Tabel kelas 00 sampai 4 dan cara ujinya ada di artikel sarung tangan listrik, sedangkan kelas helm isolasi dibahas di artikel jenis helm untuk pekerjaan listrik.
Pakaian tahan busur api
Pakaian kerja dari bahan sintetis biasa dapat meleleh dan menempel di kulit saat terkena busur api. Pakaian tahan busur api dirancang agar tidak menyala terus dan menahan panas dalam batas tertentu. Nilai ketahanannya tertera pada label dan harus setara atau melebihi energi yang diperkirakan di titik kerja.
Perlengkapan pendukung
Selain APD yang dikenakan, pekerjaan listrik memerlukan alat pelindung lain: perkakas berisolasi, matras isolasi di depan panel, selimut isolasi, tongkat operasi, penghalang, dan alat uji tegangan yang sesuai kategori pengukurannya.
Bagaimana memilih APD yang tepat?
- Tentukan pekerjaan dan lokasinya. Mengganti lampu berbeda dengan memasukkan pemutus utama.
- Ketahui tegangan kerja. Menentukan kelas sarung tangan dan alat berisolasi.
- Perkirakan energi busur api. Panel dekat trafo memiliki energi lebih besar. Untuk instalasi besar, kajian busur api oleh tenaga ahli memberi dasar pemilihan yang lebih pasti.
- Cocokkan dengan standar produk. Pilih APD yang mencantumkan standar dan hasil ujinya, baik SNI maupun standar internasional yang diakui.
- Perhatikan ukuran dan kenyamanan. Sarung tangan yang kebesaran membuat pekerja melepasnya di tengah pekerjaan.
Bila ragu, anggap risikonya lebih tinggi. Kesalahan memilih APD yang terlalu ringan tidak bisa dikoreksi setelah kejadian.
Bagaimana memeriksa APD sebelum dipakai?
Sarung tangan isolasi
- Periksa tanggal uji terakhir pada cap atau catatan.
- Gulung dari manset untuk memerangkap udara, lalu tekan dan dengarkan apakah ada kebocoran.
- Amati retak, sobek, bekas tusukan, atau bagian yang lengket dan mengembang akibat minyak.
- Jangan dipakai bila ada cacat sekecil apa pun.
Pakaian dan pelindung wajah
- Tidak sobek, tidak terkontaminasi oli atau pelarut yang mudah terbakar.
- Kaca pelindung wajah tidak retak dan tidak buram.
- Label nilai ketahanan masih terbaca.
Sepatu dan helm
- Sol tidak berlubang, tidak ada paku atau serpihan logam tertanam.
- Helm tidak retak, suspensi utuh.
Bagaimana merawat dan menyimpannya?
- Simpan sarung tangan isolasi dalam kantong khusus, tidak terlipat, jauh dari panas, sinar matahari, dan bahan kimia.
- Cuci pakaian tahan busur api sesuai petunjuk pabrikan. Pemutih dan pelembut dapat menurunkan kinerjanya.
- Uji ulang sarung tangan isolasi secara berkala di laboratorium sesuai standar produk dan rekomendasi pabrikan.
- Catat nomor seri, tanggal mulai pakai, dan tanggal uji.
- Musnahkan APD yang gagal uji agar tidak terpakai lagi.
Kesalahan umum penggunaan APD listrik
- Memakai sarung tangan kain atau kulit saja pada bagian bertegangan.
- Memakai sarung tangan isolasi tanpa pelindung kulit sehingga cepat berlubang.
- Menggulung lengan baju dan membuka kancing atas saat bekerja di panel.
- Memakai jam tangan, cincin, atau kalung logam.
- Mengandalkan sepatu sebagai satu-satunya perlindungan di lantai basah.
- Menyimpan APD di kotak perkakas bersama benda tajam.
- Menganggap APD sebagai izin untuk bekerja bertegangan.
Tanggung jawab perusahaan dan pekerja
Perusahaan wajib menyediakan APD yang sesuai, melatih cara pakainya, serta mengganti yang rusak. Pekerja wajib memakai, memeriksa, dan melaporkan kerusakan. Ahli K3 Listrik berperan menilai kesesuaian APD dengan risiko di tiap titik kerja, sedangkan Teknisi K3 Listrik memastikan pemakaiannya dalam pekerjaan harian.
Pemilihan dan pemeriksaan APD merupakan bagian dari materi pelatihan Teknisi K3 Listrik. Untuk memahami bahaya yang dihadapi APD ini, baca juga artikel bahaya listrik di tempat kerja.
Referensi
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja


