Halaman ini menjawab pertanyaan K3 listrik yang paling sering diketik orang, banyak di antaranya muncul sebagai soal dalam pelatihan: K3 listrik di tempat kerja diatur dalam apa, pelaksanaannya bertujuan untuk apa, apa itu pola preventif, pengujian berapa tahun sekali, sampai tugas Teknisi K3 Listrik. Setiap jawaban disertai rujukan agar Anda dapat memeriksa naskah peraturannya sendiri.

K3 listrik di tempat kerja diatur dalam apa?

K3 listrik di tempat kerja diatur dalam Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, yang diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015. Peraturan ini merupakan pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Peraturan pendukungnya:

  • Permenaker No. 31 Tahun 2015 untuk instalasi penyalur petir;
  • PUIL 2011 (SNI 0225:2011) sebagai standar teknis instalasi tegangan rendah;
  • PP No. 50 Tahun 2012 untuk penerapan sistem manajemen K3.

Ringkasan pasalnya ada di artikel isi Permenaker 12 Tahun 2015.

Pelaksanaan K3 listrik di tempat kerja bertujuan untuk apa?

Menurut Permenaker No. 12 Tahun 2015, pelaksanaan K3 listrik di tempat kerja bertujuan untuk:

  1. melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik;
  2. menciptakan instalasi listrik yang aman, andal, dan memberikan keselamatan bagi bangunan beserta isinya;
  3. menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong produktivitas.

Jadi tujuannya tiga lapis: orang, instalasi dan bangunan, serta kelangsungan kerja. Penjelasan lebih panjang ada di artikel apa itu K3 listrik.

Pola preventif K3 listrik adalah apa?

Dalam materi pembinaan, pelaksanaan K3 listrik disebut memakai pola preventif. Maksudnya, pengendalian bahaya dilakukan sebelum bahaya muncul, dimulai sejak tahap perencanaan. Rangkaiannya:

Tahap Bentuk pencegahan
Perencanaan Rancangan mengikuti standar: ukuran penghantar, pengaman, pembumian, tata letak
Pemasangan Dikerjakan personel berwenang dengan bahan yang sesuai
Sebelum dioperasikan Pemeriksaan dan pengujian pertama
Penggunaan Prosedur kerja aman, izin kerja, LOTO
Pemeliharaan Terjadwal, bukan menunggu rusak
Berkala Pemeriksaan dan pengujian ulang

Lawan dari pola preventif adalah pola reaktif, yaitu baru bertindak setelah terjadi sengatan, kebakaran, atau pemadaman.

Pengujian K3 listrik berapa tahun sekali?

Permenaker No. 12 Tahun 2015 membedakan dua kegiatan:

  • pemeriksaan berkala: paling sedikit satu tahun sekali;
  • pengujian berkala: paling sedikit lima tahun sekali.

Selain berkala, pemeriksaan dan pengujian juga dilakukan sebelum instalasi diserahkan kepada pemilik atau pengguna, dan setelah ada perubahan atau perbaikan. Frasa "paling sedikit" berarti perusahaan boleh, dan pada instalasi berisiko tinggi sebaiknya, melakukannya lebih sering. Periksa naskah peraturan sebelum menetapkan jadwal resmi. Tahapannya ada di artikel riksa uji instalasi listrik.

Ahli K3 Listrik wajib dipunyai oleh perusahaan dengan kriteria apa?

Ahli K3 bidang Listrik wajib dipunyai oleh perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 kVA. Kriterianya kapasitas pembangkitan, bukan jumlah pekerja atau jenis industri. Cara menilai apakah perusahaan Anda termasuk dibahas di artikel kewajiban perusahaan di atas 200 kVA.

Tugas Teknisi K3 Listrik di tempat kerja adalah apa?

Tugas Teknisi K3 Listrik di tempat kerja adalah melaksanakan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik sesuai syarat K3. Dalam praktik sehari-hari itu berarti:

  • memasang dan menyambung peralatan sesuai gambar serta standar;
  • memelihara panel, penghantar, pengaman, dan pembumian;
  • menerapkan izin kerja dan isolasi energi sebelum bekerja;
  • memeriksa dan memakai alat ukur serta APD dengan benar;
  • melaporkan ketidaksesuaian kepada pengawas atau Ahli K3 Listrik;
  • membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.

Teknisi tidak menandatangani hasil pemeriksaan dan pengujian; itu ranah Ahli K3 Listrik. Lihat perbedaan Ahli dan Teknisi K3 Listrik.

Peraturan khusus mengenai sertifikasi Teknisi K3 Listrik diatur dalam apa?

Kewajiban dan kewenangan Teknisi K3 Listrik bersumber dari Permenaker No. 12 Tahun 2015. Tata cara pembinaannya diatur lebih rinci dalam keputusan direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan dan K3. Yang umum dirujuk penyelenggara adalah Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 No. Kep. 48/PPK&K3/VIII/2015 untuk pembinaan Teknisi K3 Listrik dan No. Kep. 47/PPK&K3/VIII/2015 untuk pembinaan calon Ahli K3 bidang Listrik. Karena keputusan semacam ini dapat diganti, pastikan versi yang berlaku kepada penyelenggara atau instansi penerbit.

Sertifikasi K3 listrik apa saja?

Sertifikasi Jalur Untuk siapa
Ahli K3 Listrik Kemnaker Pengawas internal, pemeriksa dan penguji instalasi
Teknisi K3 Listrik Kemnaker Pelaksana pemasangan dan pemeliharaan
Sertifikat kompetensi K3 listrik BNSP melalui LSP Pengakuan kompetensi perorangan, sering diminta tender
Pelatihan awareness keselamatan listrik dan LOTO Non-lisensi Operator dan pekerja non-listrik

Perbedaan dua jalur pertama dan jalur BNSP dijelaskan di artikel sertifikasi K3 listrik BNSP vs Kemnaker.

Cara mendapatkan sertifikasi K3 listrik

  1. Tentukan jenjang sesuai pekerjaan: Ahli atau Teknisi.
  2. Periksa syarat pendidikan dan pengalaman. Lihat syarat Teknisi K3 Listrik dan syarat menjadi Ahli K3 Listrik.
  3. Siapkan berkas dan surat keterangan dari perusahaan.
  4. Daftar ke penyelenggara pembinaan yang berwenang.
  5. Ikuti seluruh sesi, praktik, dan evaluasi; jenjang Ahli ditambah praktik kerja lapangan dan seminar.
  6. Tunggu penerbitan dokumen dari instansi penerbit.
  7. Catat masa berlakunya dan ajukan perpanjangan tepat waktu.

Istilah K3 listrik dalam bahasa Inggris

Tidak ada terjemahan resmi untuk jabatan ini, sehingga penulisan di CV atau dokumen proyek mengikuti kelaziman.

Istilah Indonesia Padanan yang lazim
K3 listrik Electrical safety, electrical occupational safety and health
Teknisi K3 Listrik Electrical Safety Technician, Electrical OHS Technician
Ahli K3 Listrik Electrical OHS Expert, Electrical Safety Specialist
Pemeriksaan dan pengujian Inspection and testing
Pembumian Earthing, grounding
Lisensi K3 OHS license

Agar tidak menimbulkan salah paham, tulis juga nama aslinya dan sebut penerbitnya, misalnya "Teknisi K3 Listrik (Electrical Safety Technician), licensed by the Indonesian Ministry of Manpower".

Bila pertanyaan Anda belum terjawab, lihat halaman FAQ atau program pelatihan Teknisi K3 Listrik.

Referensi

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
  • Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja (diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015)
  • Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang perubahan peraturan pengawasan instalasi penyalur petir
  • PUIL 2011 (SNI 0225:2011)
  • Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 No. Kep. 47/PPK&K3/VIII/2015 dan No. Kep. 48/PPK&K3/VIII/2015