Permenaker No. 12 Tahun 2015 mewajibkan tempat kerja yang mempunyai pembangkitan listrik lebih dari 200 kVA memiliki Ahli K3 bidang Listrik. Bagi HRD dan HSE, pertanyaannya biasanya tiga: apakah perusahaan kami termasuk, berapa orang yang dibutuhkan, dan bagaimana memenuhinya. Jawabannya dimulai dari menginventarisasi sumber listrik, lalu mengirim calon ke pelatihan K3 listrik jenjang Ahli.
Apa bunyi kewajibannya?
Ahli K3 Listrik wajib dipunyai oleh perusahaan dengan kriteria kapasitas pembangkitan, bukan jumlah pekerja. Ketentuannya singkat: tempat kerja dengan pembangkitan listrik lebih dari 200 kVA wajib mempunyai Ahli K3 bidang Listrik. Ahli K3 bidang Listrik adalah tenaga teknis yang ditunjuk Menteri Ketenagakerjaan setelah mengikuti pembinaan dan lulus evaluasi.
Kewajiban ini ditujukan kepada pengusaha dan pengurus. Jadi tanggung jawabnya berada pada perusahaan, bukan pada kontraktor listrik atau pengelola kawasan.
Konteks lengkap peraturannya dapat dibaca di artikel isi Permenaker 12 Tahun 2015.
Mengapa batasnya kapasitas pembangkitan?
Semakin besar kapasitas sumber, semakin besar energi yang dapat dilepaskan saat terjadi gangguan. Arus hubung singkat yang tinggi berarti potensi busur api, kerusakan peralatan, dan kebakaran yang lebih berat. Instalasi berkapasitas besar juga lebih rumit: ada sinkronisasi genset, pemindah sumber otomatis, koordinasi proteksi bertingkat, dan panel dengan banyak cabang.
Pada skala itu, peraturan menilai tempat kerja perlu memiliki orang dalam yang paham norma K3 listrik dan berwenang memeriksa, bukan hanya mengandalkan kunjungan pihak luar.
Bagaimana mengetahui apakah perusahaan terkena kewajiban?
Langkah 1: Daftar semua pembangkit di lokasi
Catat setiap unit yang membangkitkan listrik: genset utama, genset cadangan, turbin, pembangkit tenaga surya, atau pembangkit lain yang dioperasikan perusahaan.
Langkah 2: Catat kapasitas pada pelat nama
Kapasitas genset biasanya ditulis dalam kVA. Bila hanya tercantum kW, kapasitas kVA diperoleh dengan membaginya dengan faktor daya pada pelat nama.
Langkah 3: Bandingkan dengan ambang 200 kVA
Bila kapasitasnya melebihi 200 kVA, perusahaan termasuk yang wajib memiliki Ahli K3 Listrik.
Langkah 4: Konfirmasi kasus yang tidak jelas
Beberapa situasi menimbulkan pertanyaan penafsiran, misalnya:
- perusahaan tidak punya genset tetapi berlangganan daya besar melalui gardu sendiri;
- beberapa genset kecil yang jika dijumlahkan melebihi 200 kVA;
- genset sewaan;
- gedung multi-penyewa dengan genset milik pengelola.
Untuk situasi seperti ini, jalan paling aman adalah meminta arahan pengawas ketenagakerjaan setempat. Banyak perusahaan dengan trafo dan panel distribusi besar memilih tetap memiliki Ahli K3 Listrik, karena risikonya setara meskipun sumbernya dari jaringan.
Berapa orang Ahli K3 Listrik yang dibutuhkan?
Peraturan mewajibkan keberadaannya, sedangkan jumlah yang memadai ditentukan oleh kondisi tempat kerja. Pertimbangan praktisnya:
| Kondisi | Pertimbangan |
|---|---|
| Satu lokasi, satu shift | Satu orang dapat memadai, dengan rencana cadangan |
| Operasi 24 jam | Pertimbangkan lebih dari satu agar selalu ada yang dapat dihubungi |
| Banyak lokasi atau pabrik | SKP mencantumkan tempat kerja; siapkan personel per lokasi |
| Tingkat pergantian karyawan tinggi | Siapkan cadangan agar kewajiban tidak kosong saat ada yang keluar |
Ingat bahwa surat keputusan penunjukan Ahli K3 melekat pada tempat kerja tertentu. Bila satu-satunya Ahli K3 Listrik mengundurkan diri, perusahaan langsung kembali tidak memenuhi kewajiban.
Siapa yang sebaiknya ditunjuk?
Calon yang baik memenuhi dua hal sekaligus: syarat administratif dan posisi yang punya pengaruh.
- Memenuhi syarat pendidikan, umumnya minimal D3 atau S1 teknik.
- Memahami instalasi perusahaan, misalnya engineer utility atau supervisor maintenance elektrikal.
- Punya wewenang menghentikan pekerjaan yang tidak aman dan mengusulkan perbaikan.
- Relatif menetap, mengingat pembinaannya belasan hari dan biayanya tidak kecil.
Rincian persyaratan dan tahapan pembinaannya ada di artikel syarat dan cara menjadi Ahli K3 Listrik.
Bagaimana bila tidak ada karyawan yang memenuhi syarat?
Ini situasi yang lazim pada perusahaan dengan tim teknik kecil. Pilihannya ada tiga: merekrut lulusan teknik elektro dan menyiapkannya, mendukung teknisi senior melanjutkan pendidikan, atau untuk sementara mengandalkan PJK3 sambil menyusun rencana pemenuhan yang tertulis. Pilihan ketiga tidak menghapus kewajiban, tetapi menunjukkan itikad dan arah yang jelas ketika perusahaan diperiksa.
Kewajiban lain yang berjalan bersamaan
Memiliki Ahli K3 Listrik hanyalah satu dari beberapa kewajiban. Yang lain:
- pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan dilakukan oleh personel berwenang, yaitu Teknisi K3 Listrik atau Ahli K3 Listrik sesuai lingkupnya;
- instalasi diperiksa dan diuji sebelum dioperasikan, setelah perubahan, dan secara berkala;
- instalasi penyalur petir diperiksa sesuai peraturannya;
- hasil pemeriksaan didokumentasikan dan temuan diperbaiki.
Bagi perusahaan di bawah ambang 200 kVA, kewajiban-kewajiban di atas tetap berlaku. Yang gugur hanya kewajiban memiliki Ahli K3 Listrik sendiri; pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan melalui PJK3 atau pengawas ketenagakerjaan spesialis.
Langkah pemenuhan untuk HRD dan HSE
- Lakukan inventarisasi pembangkit dan simpulkan status kewajiban.
- Pilih calon Ahli K3 Listrik, minimal satu dengan satu cadangan bila memungkinkan.
- Siapkan berkas: ijazah, KTP, pas foto latar merah, surat keterangan kerja, surat sehat, pakta integritas, CV.
- Daftarkan ke pelatihan Ahli K3 Listrik dan atur pengganti tugas selama belasan hari pelatihan.
- Setelah SKP terbit, masukkan nama Ahli K3 Listrik ke dalam struktur P2K3, prosedur izin kerja, dan jadwal pemeriksaan internal.
- Catat masa berlaku SKP dan jadwalkan perpanjangan lisensi K3 listrik beberapa bulan sebelumnya.
Referensi
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja
- Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. 12 Tahun 2015
- Permenaker No. PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli K3



