Instalasi listrik di tempat kerja diatur oleh dua kelompok aturan: regulasi yang mengikat secara hukum dan standar teknis yang menjelaskan cara memenuhinya. Di Indonesia regulasinya berasal dari dua jalur, yaitu ketenagakerjaan dan ketenagalistrikan. Memahami peta ini membantu HSE dan bagian teknik menyusun daftar kepatuhan tanpa ada yang terlewat.
Jalur ketenagakerjaan
Jalur ini berangkat dari kewajiban melindungi pekerja.
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi payung, termasuk syarat keselamatan untuk mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja, yang diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015, mengatur pelaksanaan K3 listrik pada perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, dan pemeliharaan, termasuk personel dan pemeriksaan serta pengujian.
- Permenaker No. 31 Tahun 2015 mengubah peraturan tahun 1989 tentang pengawasan instalasi penyalur petir.
- PP No. 50 Tahun 2012 mengatur penerapan SMK3, yang menjadi wadah pengelolaan seluruh kewajiban tadi.
Ringkasan isinya dapat dibaca di artikel isi Permenaker 12 Tahun 2015 dan instalasi penyalur petir dan regulasinya.
Jalur ketenagalistrikan
Jalur ini berangkat dari keandalan dan keselamatan penyediaan serta pemanfaatan tenaga listrik. Payungnya adalah UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksananya di bawah Kementerian ESDM. Pokok-pokok yang relevan bagi pemilik instalasi:
- instalasi tenaga listrik harus memenuhi ketentuan laik operasi;
- tenaga teknik yang bekerja pada bidang ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi;
- badan usaha jasa penunjang, seperti pemasangan dan pemeriksaan, memenuhi perizinan yang berlaku;
- peralatan dan pemanfaat listrik tertentu memenuhi standar yang diwajibkan.
Nomor peraturan pelaksana dan rinciannya berubah dari waktu ke waktu. Rujuk naskah terbaru atau tanyakan kepada instansi terkait sebelum menetapkan kewajiban perusahaan.
Di mana posisi PUIL dan SNI?
PUIL 2011 (SNI 0225:2011) adalah standar pemasangan instalasi tegangan rendah. Isinya antara lain proteksi terhadap sengatan dan efek termal, pemilihan dan pemasangan penghantar, pembumian, serta pemeriksaan dan pengujian. Permenaker No. 12 Tahun 2015 menyebut standar di bidang kelistrikan sebagai acuan pelaksanaan K3 listrik, sehingga PUIL menjadi rujukan teknis utama di lapangan. Rangkumannya ada di artikel ringkasan PUIL 2011.
Selain PUIL, ada SNI untuk produk seperti kabel, pemutus, dan kotak kontak. Standar internasional, terutama IEC, banyak dipakai sebagai sumber adopsi SNI dan sebagai acuan spesifikasi peralatan industri.
Peta ringkas
| Lingkup | Pertanyaan yang dijawab | Rujukan utama |
|---|---|---|
| Perlindungan pekerja | Apakah pekerjaan dan instalasi aman bagi orang? | UU 1/1970, Permenaker 12/2015 |
| Personel K3 | Siapa yang berwenang dan apa lisensinya? | Permenaker 12/2015 dan perubahannya |
| Kelaikan instalasi | Apakah instalasi laik dioperasikan? | UU 30/2009 dan peraturan pelaksananya |
| Cara memasang | Bagaimana memilih dan memasang dengan benar? | PUIL 2011 dan SNI terkait |
| Proteksi petir | Bagaimana penyalur petir dipasang dan diperiksa? | Permenaker 31/2015 |
| Sistem manajemen | Bagaimana semuanya dikelola dan diaudit? | PP 50/2012 |
Dua jenis sertifikat personel
Karena ada dua jalur, ada dua kelompok pengakuan kompetensi yang sering tertukar:
- lisensi K3 listrik dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik;
- sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan di bawah Kementerian ESDM.
Keduanya tidak saling menggantikan. Kebutuhan perusahaan ditentukan oleh jenis pekerjaan dan siapa yang mensyaratkannya.
Cara menyusun daftar kepatuhan
- Identifikasi instalasi dan kegiatan: sumber daya, kapasitas, pekerjaan yang dilakukan sendiri dan yang dikontrakkan.
- Petakan kewajiban dari kedua jalur beserta buktinya, misalnya laporan pemeriksaan, lisensi personel, dan sertifikat instalasi.
- Tetapkan penanggung jawab dan tanggal jatuh tempo tiap bukti.
- Tinjau saat ada perubahan instalasi atau peraturan.
- Masukkan ke dalam tinjauan manajemen SMK3.
Salah satu kewajiban yang paling sering terlewat adalah penunjukan personel; lihat artikel kewajiban perusahaan memiliki Ahli K3 Listrik. Regulasi K3 listrik dibahas mendalam dalam pelatihan Ahli K3 Listrik.
Referensi
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja dan Permenaker No. 33 Tahun 2015
- Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. PER.02/MEN/1989
- PUIL 2011 (SNI 0225:2011)



