Instalasi penyalur petir melindungi bangunan, peralatan, dan orang di tempat kerja dengan menangkap sambaran dan mengalirkan arusnya ke bumi melalui jalur yang dirancang. Di tempat kerja, pemasangan dan pemeriksaannya diatur Permenaker No. PER.02/MEN/1989 yang diubah dengan Permenaker No. 31 Tahun 2015, dan menjadi salah satu materi pelatihan K3 listrik jenjang Ahli.
Mengapa penyalur petir masuk ranah K3?
Sambaran petir membawa arus sangat besar dalam waktu sangat singkat. Tanpa jalur yang disiapkan, arus mencari jalannya sendiri melalui struktur bangunan, pipa, atau kabel. Akibatnya dapat berupa kebakaran, kerusakan struktur, ledakan pada area bahan mudah terbakar, kerusakan peralatan elektronik, hingga cedera pada pekerja akibat tegangan langkah dan tegangan sentuh.
Karena dampaknya langsung pada keselamatan tenaga kerja, pengawasannya ditempatkan di bawah peraturan ketenagakerjaan.
Apa dasar hukumnya?
- Permenaker No. PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir. Mengatur tempat yang perlu dipasangi, syarat penerima, penghantar penurunan, pembumian, pemeriksaan dan pengujian, serta pengesahan.
- Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan tersebut, antara lain menyesuaikan ketentuan pelaksana pemeriksaan dan pengujian.
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja sebagai kerangka umum personel K3 listrik.
Standar teknis seperti SNI tentang proteksi bangunan terhadap petir dan seri IEC 62305 sering dipakai perancang sebagai acuan perhitungan. Saat merujuk standar, pastikan edisi yang digunakan.
Tempat kerja mana yang perlu dipasangi?
Peraturan menyebut beberapa kategori, pada intinya:
- bangunan yang menjulang atau terpencil, seperti menara, cerobong, dan silo;
- bangunan tempat menyimpan atau mengolah bahan mudah meledak atau terbakar;
- bangunan untuk kepentingan umum yang banyak orang;
- bangunan dengan fungsi khusus yang memerlukan perlindungan.
Kebutuhan dan tingkat proteksi sebaiknya ditentukan melalui penilaian risiko, dengan mempertimbangkan tinggi bangunan, lokasi, isi, dan kerapatan sambaran petir di daerah tersebut.
Apa saja bagian sistemnya?
Proteksi eksternal
| Bagian | Fungsi | Hal yang diperhatikan |
|---|---|---|
| Penerima (air terminal) | Menangkap sambaran | Penempatan dan jumlah menentukan zona lindung |
| Penghantar penurunan | Mengalirkan arus dari penerima ke bumi | Jalur sependek dan selurus mungkin, jumlah memadai, tanpa belokan tajam |
| Sambungan ukur | Titik pemisah untuk pengukuran | Mudah dijangkau dan dapat dibuka |
| Elektroda bumi | Menyebarkan arus ke tanah | Resistans pembumian rendah, tahan korosi |
Permenaker No. PER.02/MEN/1989 dikenal menetapkan resistans pembumian sistem penyalur petir tidak lebih dari 5 ohm. Angka ini yang paling sering dijadikan kriteria saat pengujian. Bacalah bunyi pasalnya pada naskah peraturan untuk memahami cara pengukuran dan pengecualiannya.
Proteksi internal
Penerima dan elektroda saja tidak melindungi peralatan elektronik. Proteksi internal meliputi:
- ikatan ekuipotensial antara sistem penyalur petir, pembumian instalasi listrik, dan bagian logam bangunan;
- arester atau perangkat proteksi surja pada panel dan jalur data;
- jarak pisah yang memadai antara penghantar penurunan dan instalasi lain.
Hubungan antara pembumian petir dan pembumian instalasi listrik dijelaskan lebih lanjut di artikel grounding dan proteksi arus bocor.
Kapan diperiksa dan diuji?
Peraturan mengatur pemeriksaan dan pengujian pada beberapa keadaan:
- sebelum instalasi diserahkan oleh pemasang kepada pemakai;
- setelah ada perubahan atau perbaikan, baik pada bangunan maupun instalasinya;
- secara berkala;
- setelah ada kerusakan akibat sambaran petir.
Permenaker No. PER.02/MEN/1989 menyebut pemeriksaan berkala setiap dua tahun sekali. Karena peraturan ini telah diubah, cocokkan intervalnya dengan naskah terbaru sebelum menetapkan jadwal perusahaan. Banyak perusahaan memilih mengukur resistans pembumian lebih sering, misalnya menjelang musim hujan, sebagai pemantauan internal.
Apa saja yang diperiksa?
- Dokumen: gambar instalasi, perhitungan zona lindung, pengesahan sebelumnya, dan catatan pemeriksaan terakhir.
- Penerima: kondisi fisik, kekencangan, korosi, dan apakah ada bagian bangunan atau peralatan baru yang kini lebih tinggi daripada penerima.
- Penghantar penurunan: kontinuitas, klem, kerusakan mekanis, dan jalur yang berubah karena renovasi.
- Sambungan: kekencangan dan korosi, terutama pada sambungan logam berbeda jenis.
- Elektroda bumi: pengukuran resistans pembumian dengan earth tester setelah sambungan ukur dibuka.
- Proteksi internal: ikatan ekuipotensial dan kondisi arester.
Hasilnya dituangkan dalam laporan, dan instalasi yang memenuhi syarat memperoleh pengesahan dari instansi ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
Temuan yang sering muncul
- Penambahan bangunan, tangki, atau antena tanpa penambahan penerima.
- Penghantar penurunan putus atau dicuri.
- Klem berkarat sehingga kontinuitas buruk.
- Bak kontrol tertimbun sehingga elektroda tidak dapat diukur.
- Resistans pembumian naik pada musim kemarau.
- Sistem pembumian petir tidak diikat dengan pembumian lain, sehingga timbul beda potensial berbahaya saat sambaran.
- Tidak ada arester pada panel utama.
- Pemeriksaan terakhir sudah lewat bertahun-tahun.
Sebagian besar temuan di atas berawal dari perubahan bangunan yang tidak diikuti peninjauan ulang sistem proteksi petir. Karena itu masukkan penyalur petir ke dalam daftar periksa setiap proyek renovasi, penambahan tangki, atau pemasangan peralatan di atap. Pemeriksaan visual sederhana oleh tim maintenance setelah musim hujan atau setelah ada laporan sambaran juga membantu menemukan kerusakan lebih awal.
Siapa yang berwenang?
Pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik atau Ahli K3 bidang Listrik. Perusahaan yang memiliki Ahli K3 Listrik sendiri dapat melakukan pemeriksaan internal sesuai kewenangannya, dan perusahaan lain dapat memakai jasa PJK3.
Materi instalasi penyalur petir merupakan bagian dari pembinaan pada pelatihan Ahli K3 Listrik. Alur pemeriksaan untuk instalasi listrik secara umum dapat dibaca di artikel riksa uji instalasi listrik.
Referensi
- Permenaker No. PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
- Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. PER.02/MEN/1989
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja


