Riksa uji instalasi listrik adalah pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan bahwa instalasi memenuhi syarat K3. Permenaker No. 12 Tahun 2015 mewajibkannya sebelum instalasi dioperasikan, setelah perubahan, dan secara berkala. Pelaksananya adalah pengawas ketenagakerjaan spesialis atau Ahli K3 Listrik, sehingga topik ini menjadi inti pelatihan K3 listrik jenjang Ahli.

Mengapa instalasi harus diperiksa dan diuji?

Instalasi listrik menua tanpa tanda yang mudah terlihat. Isolasi mengeras, sambungan mengendur akibat siklus panas, pengaman kehilangan ketepatannya, dan beban bertambah tanpa perubahan penghantar. Riksa uji menemukan kondisi tersebut sebelum menjadi gangguan.

Di luar alasan teknis, laporan riksa uji menjadi bukti pemenuhan peraturan saat pemeriksaan ketenagakerjaan dan audit SMK3.

Apa saja jenis riksa uji?

Jenis Kapan dilakukan Tujuan
Pertama Sebelum instalasi baru dioperasikan Memastikan pemasangan sesuai rancangan dan standar
Setelah perubahan atau perbaikan Ketika ada penambahan, modifikasi, atau perbaikan besar Memastikan perubahan tidak menurunkan keselamatan
Berkala Selama instalasi digunakan Memantau penurunan kondisi

Pengujian K3 listrik berapa tahun sekali?

Permenaker No. 12 Tahun 2015 menetapkan pemeriksaan berkala paling sedikit satu tahun sekali dan pengujian berkala paling sedikit lima tahun sekali. Itu batas minimal; instalasi tua, lingkungan korosif, atau beban yang sering berubah layak diperiksa lebih sering. Cocokkan dengan naskah peraturan beserta perubahannya sebelum menetapkan jadwal resmi perusahaan. Jawaban singkat atas pertanyaan sejenis kami kumpulkan di tanya jawab K3 listrik.

Siapa yang berwenang?

Menurut peraturan, pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh:

  • Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;
  • Ahli K3 bidang Listrik pada perusahaan; atau
  • Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.

Teknisi K3 Listrik membantu pelaksanaan pengukuran, tetapi laporan diterbitkan oleh pihak berwenang di atas. Perusahaan yang memiliki pembangkitan lebih dari 200 kVA wajib memiliki Ahli K3 Listrik sendiri, sebagaimana dijelaskan pada artikel kewajiban perusahaan memiliki Ahli K3 Listrik.

Apa saja yang diperiksa?

Dokumen

  • Gambar instalasi dan diagram satu garis yang sesuai kondisi terpasang
  • Data teknis trafo, genset, panel, dan pengaman
  • Laporan riksa uji sebelumnya beserta tindak lanjutnya
  • Catatan pemeliharaan
  • Lisensi personel yang menangani instalasi

Visual

  • Kondisi fisik panel: kebersihan, penutup, penandaan, ruang bebas
  • Penghantar: ukuran, warna, kerusakan isolasi, cara pemasangan
  • Pengaman: kesesuaian arus pengenal dengan penghantar
  • Pembumian: keberadaan dan sambungan penghantar proteksi
  • Ruang listrik: ventilasi, pencahayaan, akses, alat pemadam, dan penyimpanan barang yang tidak semestinya
  • Peralatan pemanfaatan: motor, penerangan, stopkontak

Pengujian dan pengukuran

Jenis pengujian disesuaikan dengan instalasinya. Yang umum:

  1. Resistans isolasi penghantar dan peralatan
  2. Kontinuitas penghantar proteksi
  3. Resistans pembumian
  4. Fungsi dan waktu pemutusan RCD
  5. Pengukuran tegangan, arus beban, dan keseimbangan antar fase
  6. Termografi inframerah untuk mendeteksi titik panas pada sambungan
  7. Uji fungsi pengaman, interlock, dan pemindah sumber otomatis
  8. Pengukuran pada genset dan trafo sesuai lingkup

Urutan dan metode pengujian mengikuti standar, antara lain PUIL 2011.

Bagaimana tahapan pelaksanaannya?

  1. Permintaan dan lingkup. Perusahaan menentukan objek: seluruh instalasi atau bagian tertentu, termasuk penyalur petir bila sekaligus.
  2. Pengumpulan data. Gambar, data peralatan, dan laporan lama diserahkan kepada pelaksana.
  3. Rencana kerja. Menentukan pengujian mana yang memerlukan pemadaman, urutan, dan pengaturan keselamatan.
  4. Pelaksanaan lapangan. Pemeriksaan visual, pengukuran, dan pencatatan. Pekerjaan dilakukan dengan izin kerja dan isolasi energi.
  5. Analisis. Hasil ukur dibandingkan dengan kriteria peraturan dan standar, serta dengan hasil tahun sebelumnya.
  6. Laporan. Memuat data instalasi, hasil pemeriksaan, hasil uji, temuan, dan rekomendasi.
  7. Proses administrasi. Laporan disampaikan sesuai ketentuan untuk memperoleh keterangan pemenuhan syarat K3 dari instansi ketenagakerjaan.
  8. Tindak lanjut. Temuan diperbaiki dan diverifikasi.

Bagaimana menyiapkan perusahaan sebelum riksa uji?

Persiapan yang baik memperpendek waktu pemadaman dan memperjelas hasil.

  • Perbarui diagram satu garis. Gambar yang tidak sesuai adalah temuan pertama yang hampir selalu muncul.
  • Bersihkan panel dan ruang listrik dari debu dan barang simpanan.
  • Pastikan setiap panel dan sirkuit berlabel.
  • Siapkan akses ke bak kontrol elektroda bumi.
  • Tetapkan pendamping dari tim maintenance yang mengenal instalasi.
  • Sepakati jadwal pemadaman dengan produksi.
  • Siapkan izin kerja dan perangkat LOTO.
  • Kumpulkan temuan tahun lalu dan bukti perbaikannya.

Persiapan ini sebaiknya menjadi kebiasaan, bukan kegiatan mendadak menjelang pemeriksaan. Perusahaan yang gambarnya selalu mutakhir dan panelnya selalu rapi umumnya menjalani riksa uji lebih singkat dan dengan temuan lebih sedikit.

Bagaimana menindaklanjuti temuan?

Laporan yang tersimpan di lemari tidak mengurangi risiko. Kelola temuan seperti proyek kecil:

  • Kelompokkan menurut tingkat risiko. Titik panas pada sambungan utama dan pembumian terputus didahulukan daripada label yang kurang.
  • Tetapkan penanggung jawab dan tenggat untuk setiap temuan.
  • Dokumentasikan perbaikan dengan foto dan hasil ukur ulang.
  • Cari akar masalah untuk temuan berulang. Bila sambungan longgar muncul setiap tahun, yang perlu diperbaiki adalah cara pengencangan dan pemeliharaannya.
  • Laporkan ke P2K3 agar manajemen mengetahui status dan kebutuhan anggaran.

Temuan yang sering berulang kami rangkum di artikel kesalahan umum instalasi listrik di pabrik.

Riksa uji internal atau melalui PJK3?

Perusahaan yang memiliki Ahli K3 Listrik dapat melakukan pemeriksaan internal sesuai kewenangannya, dengan catatan tersedia alat ukur yang terkalibrasi dan waktu yang cukup. Perusahaan tanpa personel tersebut memakai jasa PJK3. Banyak perusahaan menggabungkan keduanya: pemeriksaan rutin oleh personel internal dan riksa uji menyeluruh oleh PJK3.

Memiliki personel sendiri memberi keuntungan lain: ada orang dalam yang mampu membaca laporan pihak ketiga secara kritis. Kemampuan itu dibangun melalui pelatihan Ahli K3 Listrik.

Referensi

  • Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja
  • Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. 12 Tahun 2015
  • Permenaker No. PER.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
  • PUIL 2011 (SNI 0225:2011)