Permenaker No. 12 Tahun 2015 adalah peraturan utama K3 listrik di tempat kerja. Isinya mewajibkan pengusaha dan pengurus menerapkan syarat K3 pada seluruh tahapan instalasi listrik, menetapkan siapa yang berwenang mengerjakan dan memeriksanya, serta mengatur pemeriksaan dan pengujian. Peraturan inilah yang menjadi dasar materi pelatihan K3 listrik untuk Ahli maupun Teknisi.

Apa tujuan peraturan ini?

Peraturan menyebut tiga tujuan pelaksanaan K3 listrik:

  1. melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja dari potensi bahaya listrik;
  2. menciptakan instalasi listrik yang aman, andal, dan memberikan keselamatan bagi bangunan beserta isinya;
  3. menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong produktivitas.

Tiga tujuan ini penting diingat saat menafsirkan pasal-pasal teknisnya. Instalasi yang sekadar menyala belum tentu memenuhi tujuan aman dan andal.

Apa ruang lingkupnya?

Kegiatan

Syarat K3 listrik berlaku pada perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, serta pemeriksaan dan pengujian.

Objek

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik. Peraturan juga menyebut batas tegangan kerja instalasi yang termasuk lingkupnya. Karena menyangkut angka, periksa bunyi pasalnya langsung pada naskah peraturan ketika Anda menyusun prosedur internal.

Acuan teknis

Pelaksanaan syarat K3 listrik mengacu pada standar bidang kelistrikan. Peraturan menyebut Standar Nasional Indonesia, standar internasional, dan standar nasional negara lain yang ditentukan oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 listrik. Dalam praktik instalasi tegangan rendah, rujukan yang paling sering dipakai adalah PUIL 2011.

Apa kewajiban pengusaha dan pengurus?

Inti kewajibannya adalah melaksanakan K3 listrik di tempat kerja. Dari situ turun beberapa konsekuensi praktis:

  • instalasi direncanakan, dipasang, dan dipelihara oleh pihak yang berwenang;
  • instalasi diperiksa dan diuji pada waktu yang ditentukan;
  • tempat kerja dengan pembangkitan listrik lebih dari 200 kVA memiliki Ahli K3 bidang Listrik;
  • hasil pemeriksaan dan pengujian didokumentasikan dan ditindaklanjuti.

Pembahasan khusus mengenai ambang 200 kVA ada di artikel kewajiban perusahaan memiliki Ahli K3 Listrik.

Siapa yang berwenang mengerjakan instalasi?

Peraturan membedakan pelaku menurut jenis kegiatannya. Ringkasnya:

Kegiatan Pelaksana menurut peraturan
Perencanaan, pemasangan, perubahan, pemeliharaan Ahli K3 bidang Listrik atau Teknisi K3 Listrik pada perusahaan, atau badan usaha/PJK3 yang memenuhi ketentuan, sesuai lingkup masing-masing
Pemeriksaan dan pengujian Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik, Ahli K3 bidang Listrik pada perusahaan, atau Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3

Tabel ini adalah ringkasan. Pembagian persisnya, termasuk hasil perubahan melalui Permenaker No. 33 Tahun 2015, sebaiknya dibaca langsung pada naskah peraturan.

Kedua jenjang personel memperoleh kewenangannya setelah mengikuti pembinaan. Itulah sebabnya pelatihan Ahli K3 Listrik dan pelatihan Teknisi K3 Listrik menjadi syarat, bukan pilihan.

Bagaimana ketentuan pemeriksaan dan pengujian?

Peraturan mewajibkan pemeriksaan dan pengujian pada beberapa keadaan:

  • sebelum instalasi dioperasikan setelah pemasangan baru;
  • setelah ada perubahan atau perbaikan;
  • secara berkala selama instalasi digunakan.

Berapa tahun sekali? Pemeriksaan berkala dilakukan paling sedikit satu tahun sekali, sedangkan pengujian berkala paling sedikit lima tahun sekali. Sebelum menuliskan interval ke dalam jadwal perusahaan, cocokkan dengan naskah peraturan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan dan pengujian dituangkan dalam laporan dan menjadi dasar bagi pengawas ketenagakerjaan untuk menerbitkan keterangan mengenai pemenuhan syarat K3. Bila hasilnya tidak memenuhi, instalasi harus diperbaiki sebelum dinyatakan layak. Proses lengkapnya kami jelaskan di artikel riksa uji instalasi listrik.

Apa yang diubah oleh Permenaker 33 Tahun 2015?

Permenaker No. 33 Tahun 2015 mengubah sebagian ketentuan Permenaker No. 12 Tahun 2015, antara lain yang berkaitan dengan pelaksana kegiatan dan pemeriksaan serta pengujian. Karena perubahan dimuat dalam naskah terpisah, kesalahan yang sering terjadi adalah mengutip pasal lama yang sudah diganti. Cara aman: simpan kedua naskah berdampingan dan tandai pasal yang berubah.

Satu hal lagi yang perlu diingat: peraturan menteri ini tidak berdiri sendiri. Instalasi penyalur petir memiliki peraturannya sendiri yang diubah melalui Permenaker No. 31 Tahun 2015, dan peralatan lain yang digerakkan listrik diatur dalam peraturan K3 masing-masing. Saat menyusun daftar kewajiban perusahaan, petakan seluruh peraturan terkait agar tidak ada objek yang terlewat.

Bagaimana menerapkannya di perusahaan?

Peraturan tidak akan berjalan sendiri. Berikut langkah penerapan yang dapat dipakai HSE.

  1. Inventarisasi instalasi. Catat sumber listrik, kapasitas trafo dan genset, panel utama, serta instalasi penyalur petir.
  2. Tentukan kewajiban personel. Hitung total kapasitas pembangkitan. Bila melebihi 200 kVA, siapkan Ahli K3 Listrik.
  3. Periksa status riksa uji. Kapan terakhir diperiksa dan diuji, oleh siapa, dan apa temuan yang belum ditutup.
  4. Susun prosedur. Izin kerja listrik, LOTO, dan aturan siapa yang boleh membuka panel.
  5. Latih personel. Kirim calon Ahli dan Teknisi ke pembinaan, dan berikan awareness bagi pekerja umum.
  6. Dokumentasikan. Gambar instalasi terbaru, laporan pemeriksaan, catatan pemeliharaan, dan salinan lisensi personel.

Apa akibatnya bila tidak dipenuhi?

Peraturan ini merupakan pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1970, sehingga pelanggarannya dapat dikenai sanksi sesuai undang-undang tersebut. Di luar sanksi, akibat yang lebih sering dirasakan perusahaan adalah temuan saat pemeriksaan ketenagakerjaan, ketidaksesuaian pada audit SMK3 menurut PP No. 50 Tahun 2012, serta lemahnya posisi perusahaan bila terjadi kecelakaan atau kebakaran yang bersumber dari listrik.

Referensi

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja
  • Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. 12 Tahun 2015
  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
  • PUIL 2011 (SNI 0225:2011)