Ahli K3 Listrik berwenang mengawasi penerapan norma K3 listrik serta memeriksa dan menguji instalasi, sedangkan Teknisi K3 Listrik berwenang pada pelaksanaan pemasangan dan pemeliharaan. Perbedaan itu berdampak pada syarat pendidikan, lama pelatihan K3 listrik, biaya, dan posisi yang cocok di perusahaan. Berikut perbandingannya.
Ringkasan perbedaan dalam satu tabel
| Aspek | Ahli K3 Listrik | Teknisi K3 Listrik |
|---|---|---|
| Fokus peran | Pengawasan, pemeriksaan, pengujian, rekomendasi | Pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan |
| Dokumen kewenangan | Sertifikat pembinaan dan surat keputusan penunjukan (SKP) | Sertifikat pembinaan dan lisensi K3 |
| Pendidikan umum | Minimal D3/S1 teknik | SMK/SLTA sederajat bidang teknik |
| Pengalaman | Dipersyaratkan sesuai ketentuan | Dipersyaratkan sesuai ketentuan |
| Durasi pembinaan umum | Belasan hari, sekitar 15–18 hari | Beberapa hari |
| Bentuk evaluasi | Ujian, makalah PKL, seminar | Ujian teori dan praktik |
| Kisaran biaya | Lebih tinggi | Lebih rendah |
| Kewajiban perusahaan | Wajib bila pembangkitan lebih dari 200 kVA | Dibutuhkan untuk pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan |
Angka durasi di atas adalah gambaran umum di pasar. Jadwal pasti mengikuti penyelenggara dan ketentuan pembinaan yang berlaku.
Apa wewenang Ahli K3 Listrik?
Ahli K3 bidang Listrik adalah tenaga teknis berkeahlian khusus yang ditunjuk Menteri Ketenagakerjaan untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan K3 listrik. Dalam praktik, tugasnya mencakup:
- menilai rancangan instalasi dari sisi persyaratan K3;
- melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik dan penyalur petir di tempat kerja penunjukannya;
- menyusun laporan dan rekomendasi perbaikan kepada pengurus;
- memberi masukan atas prosedur kerja aman, izin kerja, dan LOTO;
- terlibat dalam investigasi kecelakaan yang berkaitan dengan listrik.
Ahli K3 Listrik dapat bekerja pada perusahaan pemilik instalasi atau pada PJK3. Yang bekerja di PJK3 melayani pemeriksaan dan pengujian untuk klien, sedangkan yang bekerja di perusahaan berwenang pada tempat kerja yang tercantum dalam SKP-nya.
Apa wewenang Teknisi K3 Listrik?
Teknisi K3 Listrik adalah pelaksana. Mereka yang memegang obeng, tang ampere, dan gembok LOTO setiap hari. Lingkupnya:
- memasang instalasi dan perlengkapan listrik sesuai gambar dan standar;
- memelihara dan memperbaiki instalasi dengan prosedur kerja aman;
- melakukan pengukuran rutin dan mencatat hasilnya;
- melaporkan kondisi tidak aman kepada atasan atau Ahli K3 Listrik;
- membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.
Teknisi tidak menerbitkan laporan riksa uji atas namanya. Peran itu berada pada Ahli K3 Listrik atau Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis.
Apa beda syarat pesertanya?
Calon Ahli K3 Listrik umumnya disyaratkan berpendidikan minimal D3 atau S1 teknik, dengan teknik elektro sebagai latar yang paling sesuai. Calon Teknisi K3 Listrik umumnya lulusan SMK atau SLTA sederajat bidang teknik dan sudah berpengalaman di pekerjaan listrik.
Dokumen yang diminta untuk kedua jenjang hampir sama: ijazah, KTP, pas foto latar merah, surat keterangan kerja, surat sehat, dan untuk jenjang Ahli biasanya ditambah pakta integritas serta daftar riwayat hidup. Rinciannya ada pada artikel syarat dan cara menjadi Ahli K3 Listrik dan syarat Teknisi K3 Listrik.
Mengapa durasi pelatihannya jauh berbeda?
Pembinaan Ahli K3 Listrik mencakup materi yang lebih lebar dan lebih dalam: kebijakan dan pengawasan norma K3 listrik, persyaratan K3 rancangan, sistem proteksi, pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi, instalasi penerangan, PHB, ruang dan instalasi khusus, peralatan uji, penyalur petir, sampai analisa kecelakaan. Setelah kelas, peserta umumnya menjalani praktik kerja lapangan, menulis makalah, lalu mempresentasikannya dalam seminar.
Pembinaan Teknisi berfokus pada penerapan. Materinya lebih ringkas dan evaluasinya berupa ujian teori dan praktik, sehingga cukup beberapa hari.
Bagaimana memilih jenjang yang tepat?
Gunakan tiga pertanyaan berikut.
Apakah perusahaan terkena kewajiban Ahli K3 Listrik?
Jika tempat kerja memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 kVA, jawabannya ya. Baca penjelasan cara menghitungnya di artikel kewajiban perusahaan dengan pembangkitan di atas 200 kVA.
Apa pekerjaan orang yang akan dikirim?
Supervisor atau engineer yang menilai, memeriksa, dan memberi rekomendasi lebih cocok ke jenjang Ahli. Pelaksana lapangan lebih cocok ke jenjang Teknisi.
Apakah pendidikannya memenuhi?
Teknisi senior yang sangat cakap tetapi berijazah SMK belum dapat langsung mengikuti jenjang Ahli. Sebaliknya, sarjana teknik yang baru lulus mungkin memenuhi syarat pendidikan tetapi perlu memperhatikan syarat pengalaman.
Apakah keduanya saling menggantikan?
Tidak. Banyak Teknisi tidak dapat menggantikan kewajiban memiliki Ahli, dan seorang Ahli tidak mungkin mengerjakan seluruh pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan sendirian. Keduanya dirancang bekerja berpasangan: Ahli menetapkan standar, memeriksa, dan memberi rekomendasi, sedangkan Teknisi melaksanakan dan melaporkan kondisi lapangan. Perusahaan yang hanya memiliki salah satunya biasanya menemui dua masalah, yaitu rekomendasi yang tidak pernah dikerjakan atau pekerjaan yang tidak pernah diperiksa.
Komposisi yang umum dipakai perusahaan
Tidak ada rumus baku, tetapi pola yang sering dijumpai seperti berikut:
- Pabrik dengan gardu dan genset besar: satu atau dua Ahli K3 Listrik di tingkat supervisor atau engineer, ditambah Teknisi K3 Listrik di setiap regu maintenance.
- Gedung komersial: satu Ahli K3 Listrik pada chief engineering dan beberapa Teknisi pada tim teknisi gedung.
- Usaha dengan daya kecil: Teknisi K3 Listrik untuk pekerjaan harian, pemeriksaan dan pengujian diserahkan kepada PJK3.
Perusahaan yang ingin melatih keduanya sekaligus dapat mempertimbangkan in-house training K3 listrik untuk jenjang Teknisi dan mengirim calon Ahli ke kelas pelatihan Ahli K3 Listrik.
Referensi
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja
- Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. 12 Tahun 2015
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja



