Syarat Teknisi K3 Listrik pada umumnya adalah pendidikan minimal SMK atau SLTA sederajat bidang teknik, pengalaman kerja di bidang listrik, sehat, dan didukung surat keterangan dari perusahaan. Setelah berkas lengkap, peserta mengikuti pelatihan K3 listrik jenjang Teknisi selama beberapa hari, lalu dievaluasi untuk memperoleh sertifikat dan lisensi K3 dari Kemnaker RI.

Siapa yang disebut Teknisi K3 Listrik?

Dalam Permenaker No. 12 Tahun 2015, Teknisi K3 Listrik adalah personel yang berwenang pada pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik di tempat kerja. Jabatan sehari-harinya bisa bermacam-macam: teknisi maintenance, electrician, petugas panel, operator genset, atau teknisi gedung.

Singkatnya, tugas Teknisi K3 Listrik di tempat kerja adalah memasang dan memelihara instalasi sesuai syarat K3. Tata cara pembinaannya diatur lebih rinci dalam keputusan direktur jenderal; lihat tanya jawab K3 listrik.

Kewenangannya berbeda dengan Ahli K3 Listrik, yang berfokus pada pengawasan serta pemeriksaan dan pengujian. Perbandingannya ada di artikel perbedaan Ahli dan Teknisi K3 Listrik.

Apa saja syarat pesertanya?

Syarat Keterangan umum
Pendidikan Minimal SMK atau SLTA sederajat bidang teknik
Pengalaman Berpengalaman di pekerjaan listrik; lamanya mengikuti ketentuan
Kesehatan Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna menjadi nilai tambah karena pekerjaan menuntut pengenalan warna kabel
Status kerja Didukung surat keterangan kerja dari perusahaan

Catatan soal buta warna: tidak semua penyelenggara mencantumkannya sebagai syarat tertulis. Namun pekerjaan listrik bergantung pada identifikasi warna penghantar, sehingga perusahaan sebaiknya mempertimbangkannya saat memilih peserta.

Dokumen pendaftaran yang umum diminta

  1. Fotokopi ijazah terakhir
  2. Fotokopi KTP
  3. Pas foto berwarna latar merah
  4. Surat keterangan kerja dari perusahaan
  5. Surat keterangan sehat dari dokter
  6. Daftar riwayat hidup, bila diminta

Kesalahan berkas yang sering terjadi:

  • ijazah yang dikirim bukan ijazah terakhir;
  • surat keterangan kerja tidak menyebut bidang pekerjaan listrik;
  • pas foto berlatar biru atau putih;
  • nama pada dokumen berbeda ejaan.

Apa yang dipelajari di pelatihan Teknisi K3 Listrik?

Materi disusun untuk pelaksana, bukan perancang. Pokok bahasannya umumnya:

Peraturan dan dasar K3 listrik

Peserta mengenal UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 12 Tahun 2015, dan posisi teknisi dalam sistem pengawasan K3 listrik.

Bahaya listrik

Sengatan langsung dan tidak langsung, busur api, serta kebakaran. Baca juga ulasan bahaya listrik di tempat kerja.

Sistem proteksi dan pembumian

Fungsi MCB, MCCB, sekring, dan pengaman arus bocor; jenis sistem pembumian; dan mengapa penghantar proteksi tidak boleh diputus. Topik ini kami bahas lebih dalam pada artikel grounding dan proteksi arus bocor.

PHB, penerangan, dan tenaga

Persyaratan panel, penandaan, ruang bebas di depan panel, serta instalasi penerangan dan motor.

Prosedur kerja aman

Izin kerja listrik, lockout tagout, pemeriksaan bebas tegangan, dan penggunaan APD.

Alat ukur dan praktik

Multimeter, tang ampere, penguji insulasi, dan earth tester, disertai latihan pengukuran.

Bagaimana alur dari mendaftar sampai lisensi terbit?

  1. Konsultasi dan pendaftaran. Perusahaan atau peserta menghubungi penyelenggara dan memilih jadwal.
  2. Verifikasi berkas. Dokumen diperiksa. Kekurangan dilengkapi sebelum kelas dimulai.
  3. Pelatihan. Peserta mengikuti seluruh sesi teori dan praktik selama beberapa hari.
  4. Evaluasi. Ujian teori dan praktik.
  5. Pengajuan. Berkas peserta yang lulus diproses ke Kemnaker RI.
  6. Penerbitan. Sertifikat dan lisensi K3 Teknisi Listrik diserahkan kepada peserta atau perusahaan.

Waktu penerbitan dokumen mengikuti proses di instansi penerbit. Mintalah perkiraan tertulis dari penyelenggara agar HRD dapat merencanakan.

Berapa biayanya?

Karena durasinya lebih singkat, biaya jenjang Teknisi umumnya jauh di bawah jenjang Ahli. Kisaran pasar dan faktor yang memengaruhinya dapat dibaca di artikel biaya pelatihan K3 listrik. Untuk rombongan dari satu perusahaan, format in-house training K3 listrik biasanya lebih hemat per orang.

Bagaimana mempersiapkan diri sebelum pelatihan?

Pelatihan hanya beberapa hari, sehingga peserta yang datang dengan bekal akan menyerap lebih banyak. Beberapa persiapan sederhana:

  • baca sekilas Permenaker No. 12 Tahun 2015 agar istilahnya tidak asing;
  • ingat kembali dasar kelistrikan: tegangan, arus, hambatan, daya, dan sistem tiga fase;
  • kenali panel dan sistem pembumian di tempat kerja sendiri, lalu catat hal yang ingin ditanyakan;
  • bawa contoh kasus nyata, misalnya gangguan yang berulang atau temuan pemeriksaan terakhir;
  • pastikan urusan pekerjaan sudah dialihkan agar dapat hadir penuh.

Peserta yang aktif bertanya dengan contoh dari lapangannya sendiri biasanya paling cepat menerapkan materi setelah kembali bekerja.

Tips memilih teknisi yang dikirim

Bagi HRD dan atasan langsung, beberapa pertimbangan berikut membantu hasil pelatihan terasa di lapangan:

  • Prioritaskan yang paling sering bekerja pada panel. Mereka yang paling terpapar risiko dan paling cepat menerapkan materi.
  • Sebar per regu atau shift. Lebih baik satu teknisi berlisensi di tiap shift daripada tiga orang dalam satu shift.
  • Kirim juga kepala regu. Perubahan prosedur lebih mudah bila pemimpin regu memahami alasannya.
  • Periksa masa kerja. Karyawan kontrak yang segera habis masa kerjanya membuat investasi pelatihan cepat hilang.

Apa yang berubah setelah teknisi berlisensi?

Lisensi bukan tujuan akhir. Perusahaan sebaiknya menindaklanjutinya dengan:

  • mencantumkan nama teknisi berlisensi dalam prosedur izin kerja listrik;
  • menyediakan gembok dan tag LOTO pribadi;
  • mewajibkan pemeriksaan bebas tegangan sebelum bekerja;
  • mencatat masa berlaku lisensi dan menjadwalkan perpanjangan lisensi K3 listrik sebelum habis.

Bila syarat peserta sudah siap, detail program dan pendaftaran tersedia pada halaman pelatihan Teknisi K3 Listrik.

Referensi

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja
  • Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. 12 Tahun 2015
  • PUIL 2011 (SNI 0225:2011)