Pertolongan pertama korban sengatan listrik dimulai dari melindungi penolong: jangan menyentuh korban sebelum sumber listrik diputus. Setelah aman, panggil bantuan medis, periksa respons dan napas, lakukan resusitasi jantung paru bila korban tidak bernapas normal, dan tangani luka bakar. Setiap korban sengatan perlu diperiksa tenaga medis walaupun tampak pulih.

Mengapa penolong tidak boleh langsung menyentuh korban?

Korban yang masih terhubung dengan sumber listrik menjadi penghantar. Siapa pun yang menyentuhnya ikut tersengat. Kejadian dengan korban kedua dan ketiga hampir selalu berawal dari rekan kerja yang refleks menarik korban.

Lantai basah, struktur logam, dan kabel yang tergeletak dapat ikut bertegangan. Karena itu langkah pertama selalu berhenti sejenak dan menilai lokasi.

Langkah pertolongan pertama

1. Amankan lokasi dan diri sendiri

  • Lihat sekeliling: dari mana sumber listriknya, apakah lantai basah, apakah ada kabel putus.
  • Peringatkan orang lain agar tidak mendekat.

2. Putus sumber listrik

  • Matikan dari sakelar, pemutus, atau tombol darurat, atau cabut steker.
  • Bila titik pemutus tidak diketahui atau jauh, minta orang lain menghubungi petugas listrik sambil Anda menjaga lokasi.
  • Pada instalasi tegangan rendah, bila pemutusan sama sekali tidak mungkin dilakukan dengan cepat, korban hanya boleh dipisahkan menggunakan benda kering yang tidak menghantar, dengan penolong berdiri di atas alas kering yang mengisolasi. Ini pilihan terakhir dan berisiko.
  • Pada tegangan menengah atau tinggi, jangan mendekat. Jaga jarak sejauh mungkin dan tunggu konfirmasi pemadaman dari pihak berwenang.

3. Panggil bantuan

Hubungi petugas P3K perusahaan, klinik, dan layanan gawat darurat. Sebutkan lokasi persis, jumlah korban, dan bahwa penyebabnya sengatan listrik. Minta seseorang mengambil AED bila tersedia.

4. Periksa respons dan napas

Tepuk bahu dan panggil korban. Lihat apakah dada bergerak dan korban bernapas normal. Napas tersengal sesekali tidak dihitung sebagai napas normal.

5. Bila tidak merespons dan tidak bernapas normal: mulai RJP

  • Baringkan korban telentang di permukaan keras.
  • Lakukan kompresi dada di tengah dada, kuat dan cepat, dengan irama sekitar 100 sampai 120 kali per menit.
  • Penolong terlatih memberikan 30 kompresi diikuti 2 bantuan napas secara berulang. Penolong yang tidak terlatih cukup melakukan kompresi dada tanpa henti.
  • Pasang AED segera setelah tersedia dan ikuti instruksi suaranya.
  • Teruskan sampai korban bernapas, tenaga medis mengambil alih, atau penolong tidak mampu lagi.

6. Bila korban bernapas tetapi tidak sadar

Miringkan ke posisi pemulihan dengan hati-hati, jaga jalan napas terbuka, dan pantau terus. Bila korban terjatuh dari ketinggian, curigai cedera tulang belakang dan gerakkan seminimal mungkin.

7. Tangani luka bakar

  • Aliri area luka dengan air bersih mengalir bersuhu normal selama beberapa waktu.
  • Lepaskan perhiasan dan pakaian di sekitar luka bila tidak melekat.
  • Tutup dengan kasa steril atau kain bersih yang tidak berbulu.
  • Jangan mengoleskan pasta gigi, mentega, atau minyak, dan jangan memecahkan gelembung.

8. Jaga korban sampai bantuan tiba

Selimuti agar tetap hangat, tenangkan, dan jangan beri makan atau minum pada korban dengan kesadaran menurun.

Mengapa semua korban perlu diperiksa medis?

Cedera listrik sering menipu. Dari luar hanya tampak luka kecil di titik masuk dan keluar arus, sementara di dalam terjadi kerusakan otot, saraf, dan pembuluh darah di sepanjang jalur arus. Gangguan irama jantung juga dapat muncul setelah kejadian.

Karena itu korban yang sempat pingsan, mengeluh nyeri dada, berdebar, sesak, kebas, atau memiliki luka bakar harus segera dirujuk. Korban yang tampak pulih sepenuhnya pun tetap dianjurkan diperiksa dokter dan tidak langsung kembali bekerja.

Kesalahan yang sering terjadi

Kesalahan Mengapa berbahaya
Menarik korban dengan tangan kosong Penolong ikut tersengat
Memakai kayu atau kain basah Benda lembap menghantarkan listrik
Mendekati kabel tegangan tinggi yang jatuh Tanah di sekitarnya dapat bertegangan
Menunda RJP sambil menunggu ambulans Peluang hidup turun cepat tanpa kompresi
Menyiram korban dengan air Tidak bermanfaat dan menunda pertolongan
Membiarkan korban pulang tanpa pemeriksaan Gangguan jantung dan cedera dalam dapat muncul kemudian

Bagaimana menyiapkan tempat kerja?

Pertolongan yang cepat adalah hasil persiapan, bukan kebetulan.

  • Petugas P3K terlatih. Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 mewajibkan pengusaha menyediakan petugas P3K dan fasilitasnya. Petugas memiliki lisensi dan buku kegiatan, dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah pekerja serta tingkat potensi bahaya.
  • Kotak P3K dan AED. Tempatkan di lokasi yang mudah dijangkau, terutama dekat ruang panel dan bengkel.
  • Tombol darurat dan penandaan pemutus. Semua pekerja di area harus tahu dari mana listrik suatu mesin diputus.
  • Nomor darurat. Tempel di dekat panel utama dan telepon.
  • Latihan berkala. Simulasikan skenario sengatan, termasuk pemutusan sumber dan RJP.
  • Pemahaman semua pekerja. Aturan jangan sentuh korban sebelum listrik padam perlu diketahui semua orang, bukan hanya teknisi. Materi ini termasuk dalam pelatihan awareness keselamatan listrik dan LOTO.

Setelah kejadian

  • Amankan lokasi dan jangan mengoperasikan kembali peralatan sebelum diperiksa personel berwenang.
  • Laporkan kecelakaan sesuai ketentuan pelaporan kecelakaan kerja.
  • Lakukan investigasi untuk menemukan penyebab dasar: isolasi rusak, pembumian terputus, prosedur tidak dijalankan, atau pekerja tidak berwenang.
  • Tindak lanjuti dengan perbaikan teknis dan prosedur.

Pencegahan tetap lebih baik. Pelajari sumber kejadiannya pada artikel bahaya listrik di tempat kerja dan cara mencegah peralatan dihidupkan saat diperbaiki pada artikel prosedur LOTO.

Artikel ini adalah informasi umum dan tidak menggantikan pelatihan P3K maupun arahan tenaga medis.

Referensi

  • Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja
  • Permenakertrans No. PER.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja