Grounding system atau sistem pembumian sering dianggap urusan pemasangan: elektroda ditanam, nilainya diukur sekali, lalu dilupakan. Dalam program electrical safety, pembumian diperlakukan sebagai alat pengaman yang harus dijaga sepanjang umur instalasi, sama seperti pemutus daya dan APD. Artikel ini membahas cara mengelolanya, bukan cara menghitungnya.
Di mana posisi pembumian dalam electrical safety?
Program keselamatan listrik biasanya disusun mengikuti hierarki pengendalian. Pembumian termasuk pengendalian teknik, yaitu lapisan yang melindungi tanpa bergantung pada perilaku orang. Perannya ada di tiga tempat:
- Proteksi sentuh tidak langsung. Saat isolasi gagal, penghantar proteksi memberi jalur arus gangguan sehingga pengaman memutus.
- Pengendalian tegangan lebih dan petir. Arus petir dan surja dialirkan ke bumi melalui jalur yang direncanakan.
- Pengamanan pekerjaan. Pembumian sementara menjaga instalasi yang sedang dikerjakan tetap aman bila tiba-tiba bertegangan kembali.
Penjelasan teknis tentang sistem TN, TT, IT, dan perangkat arus bocor ada di artikel grounding dan proteksi arus bocor. Di sini fokusnya pada pengelolaan.
Apa yang perlu tertulis dalam program?
Program yang baik tidak berhenti pada kalimat instalasi harus dibumikan. Minimal ada lima hal yang dituangkan dalam prosedur:
- Daftar aset pembumian. Lokasi elektroda, bak kontrol, rel pembumian utama, dan titik ikatan ekuipotensial, lengkap dengan gambar.
- Kriteria penerimaan. Nilai resistans dan kontinuitas yang dipakai sebagai batas, beserta rujukannya ke PUIL 2011, peraturan penyalur petir, atau spesifikasi desain.
- Jadwal pemeriksaan. Pemeriksaan visual, pengukuran, dan siapa pelaksananya.
- Aturan perubahan. Setiap mesin baru, pemindahan panel, atau pekerjaan sipil di dekat elektroda harus melalui pemeriksaan ulang pembumian.
- Penanganan temuan. Batas waktu perbaikan dan siapa yang berwenang menghentikan peralatan.
Bagaimana membagi tanggung jawabnya?
| Peran | Tanggung jawab terkait pembumian |
|---|---|
| Manajemen | Menetapkan program, menyediakan anggaran alat ukur dan perbaikan |
| Ahli K3 Listrik | Menetapkan kriteria, mengawasi pemeriksaan dan pengujian, menilai temuan |
| Maintenance | Memeriksa sambungan, mengukur, memperbaiki, memperbarui gambar |
| Supervisor area | Memastikan mesin baru dan perkakas portabel tersambung ke penghantar proteksi |
| Operator | Melaporkan kabel pembumian yang lepas, putus, atau dicabut |
Tempat kerja yang wajib memiliki Ahli K3 Listrik dijelaskan dalam artikel kewajiban perusahaan dengan daya di atas 200 kVA.
Pemeriksaan apa yang dijadwalkan?
- Harian oleh pengguna: steker dan kabel perkakas portabel utuh, kaki pembumian tidak dipatahkan, kabel pembumian mesin las dan mesin bergerak terpasang.
- Berkala oleh maintenance: kekencangan dan korosi sambungan di rel pembumian, kondisi bak kontrol, kontinuitas penghantar proteksi ke badan mesin.
- Pengukuran terjadwal: resistans elektroda dan impedans lingkar gangguan, dilakukan pada kondisi tanah yang dicatat agar hasil antarperiode bisa dibandingkan.
- Saat riksa uji: pembumian termasuk lingkup riksa uji instalasi listrik dan hasilnya masuk laporan resmi.
Simpan hasil ukur sebagai tren. Satu angka yang baik tidak berarti banyak; kenaikan dari tahun ke tahun yang memberi peringatan.
Pembumian sementara saat bekerja
Memadamkan dan mengunci sumber belum cukup pada instalasi yang bisa menyimpan muatan atau menerima tegangan balik, misalnya kabel panjang, kapasitor, dan jaringan yang terhubung ke genset atau sumber lain. Urutan yang umum dipakai adalah memadamkan, mengunci dan memberi tanda, menguji tidak adanya tegangan, lalu memasang pembumian sementara sebelum menyentuh penghantar. Pelepasannya dilakukan terakhir, setelah semua orang dan alat keluar dari area kerja. Urutan ini sebaiknya menyatu dengan prosedur LOTO perusahaan.
Indikator yang layak dipantau
- persentase titik pembumian yang diperiksa sesuai jadwal;
- jumlah temuan pembumian terbuka dan lama penyelesaiannya;
- jumlah perkakas portabel yang ditarik karena penghantar proteksi rusak;
- kejadian RCD jatuh berulang yang belum ditelusuri penyebabnya.
Indikator seperti ini membuat pembumian terlihat dalam rapat K3, tidak hanya muncul saat audit. Bila tim Anda belum terbiasa membaca gambar dan mengukur pembumian, materi tersebut dapat dimasukkan ke dalam in-house training K3 listrik dengan contoh dari instalasi sendiri.
Referensi
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja
- Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. PER.02/MEN/1989
- PUIL 2011 (SNI 0225:2011)


