Pelatihan manager kelistrikan ditujukan bagi pimpinan departemen teknik, utilitas, maintenance, atau fasilitas. Pada jenjang ini pertanyaannya bergeser dari bagaimana mengerjakan menjadi apakah organisasi sudah memenuhi kewajibannya, apakah risikonya terkendali, dan apakah sumber dayanya cukup. Keputusan manager soal anggaran, personel, dan prioritas menentukan kondisi kerja semua orang di bawahnya.

Untuk siapa pelatihan ini?

  • manager teknik, utilitas, maintenance, dan fasilitas;
  • manager proyek dengan lingkup kelistrikan besar;
  • manager HSE yang membawahi K3 listrik;
  • calon manager yang dipersiapkan dari jenjang supervisor atau engineer.

Tanggung jawab yang melekat pada jabatan

  • memastikan kewajiban peraturan terpenuhi dan buktinya tersedia;
  • menetapkan struktur wewenang: siapa boleh mengerjakan, mengawasi, dan menyetujui;
  • menyediakan anggaran untuk pemeliharaan, pengujian, APD, dan pelatihan;
  • memutuskan prioritas perbaikan atas temuan;
  • mengendalikan perubahan instalasi dan kontraktor;
  • melaporkan kinerja K3 listrik kepada pimpinan perusahaan.

Manager tidak dapat mendelegasikan tanggung jawab ini seluruhnya. Ia dapat mendelegasikan pekerjaannya, tetapi tetap harus memastikan hasilnya.

Materi yang umumnya dipelajari

Kepatuhan

Risiko

  • cara membaca penilaian risiko listrik tanpa harus menghitungnya sendiri;
  • risiko yang jarang terjadi tetapi berdampak besar: busur api di panel utama, kebakaran ruang trafo, padam total;
  • manajemen perubahan;
  • kesiapan tanggap darurat dan kelangsungan operasi.

Sumber daya

  • menyusun anggaran pemeliharaan berbasis kekritisan aset;
  • menimbang biaya penggantian peralatan tua terhadap biaya kegagalan;
  • merencanakan kompetensi tim dan regenerasi;
  • memilih dan menilai kontraktor serta penyelenggara pelatihan.

Pertanyaan yang perlu bisa dijawab manager

Pelatihan yang baik membuat peserta mampu menjawab pertanyaan berikut tentang instalasinya sendiri:

  1. Siapa Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik kita, dan kapan lisensinya berakhir?
  2. Kapan pemeriksaan dan pengujian terakhir dilakukan, dan berapa temuan yang masih terbuka?
  3. Apakah diagram satu garis kita mutakhir?
  4. Proteksi apa yang saat ini dinonaktifkan, dan sejak kapan?
  5. Peralatan mana yang kegagalannya paling merugikan, dan bagaimana kondisinya?
  6. Berapa pekerjaan bertegangan yang dilakukan tahun ini, dan mengapa tidak bisa dipadamkan?

Bila salah satu tidak terjawab, di situlah pekerjaan rumahnya.

Indikator yang layak dipantau

Jenis Contoh indikator
Kepatuhan Persentase bukti kewajiban yang masih berlaku
Pencegahan Realisasi pemeliharaan preventif dan pengujian proteksi
Temuan Jumlah temuan terbuka dan umur rata-ratanya
Kompetensi Persentase personel listrik dengan lisensi atau sertifikat yang berlaku
Kejadian Nyaris celaka dan gangguan yang dilaporkan serta tindak lanjutnya

Angka kecelakaan nol saja tidak cukup sebagai ukuran, karena kejadian listrik berat memang jarang tetapi akibatnya besar.

Hasil yang diharapkan

  • daftar kepatuhan dan rencana penutupan kesenjangan;
  • struktur wewenang pekerjaan listrik yang tertulis;
  • usulan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan kepada direksi;
  • dasbor indikator sederhana untuk rapat bulanan.

Sertifikasi dan kelas in-house

Pelatihan manajerial umumnya menghasilkan sertifikat pelatihan, bukan lisensi. Pengakuan kompetensi personel tetap melalui lisensi K3 listrik Kementerian Ketenagakerjaan dan sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan di bawah Kementerian ESDM, sesuai peran masing-masing anggota tim.

Untuk jajaran manajemen, sesi singkat di perusahaan dengan data sendiri biasanya paling efektif. Ajukan melalui in-house training K3 listrik dengan menyebut jumlah peserta, kondisi instalasi, dan hasil audit terakhir. Panduan memilih mitra pelatihan ada di artikel panduan memilih penyelenggara pelatihan K3 listrik.

Referensi

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
  • Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja
  • UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan