Standar OSHA tentang kelistrikan adalah kumpulan peraturan keselamatan kerja Amerika Serikat yang mengatur instalasi listrik dan cara kerja aman di sekitarnya. Peraturan ini tidak mengikat di Indonesia, tetapi banyak dirujuk oleh perusahaan multinasional, sektor migas, dan kontraktor yang kliennya mensyaratkannya. Memahami isinya membantu petugas HSE membandingkan dan melengkapi sistem yang sudah berjalan.
Apa itu OSHA dan mengapa dirujuk di Indonesia?
OSHA, Occupational Safety and Health Administration, adalah badan di bawah Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat. Peraturannya dimuat dalam Code of Federal Regulations judul 29, disingkat 29 CFR.
Perusahaan di Indonesia merujuknya karena beberapa alasan:
- kebijakan induk perusahaan atau klien yang berbasis di Amerika Serikat;
- persyaratan kontrak pada proyek tertentu;
- rinciannya tentang cara kerja aman yang berguna sebagai bahan penyusunan prosedur.
Kewajiban hukum di Indonesia tetap berasal dari peraturan nasional. Ringkasannya ada di artikel isi Permenaker 12 Tahun 2015.
Apa saja standar OSHA yang mengatur kelistrikan?
| Standar | Lingkup |
|---|---|
| 29 CFR 1910 Subpart S (1910.301 sampai 1910.399) | Kelistrikan untuk industri umum: persyaratan desain instalasi dan cara kerja aman |
| 29 CFR 1910.137 | Perlengkapan pelindung listrik, seperti sarung tangan dan selimut isolasi karet |
| 29 CFR 1910.147 | Pengendalian energi berbahaya atau lockout tagout |
| 29 CFR 1910.269 | Pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik |
| 29 CFR 1926 Subpart K | Kelistrikan untuk pekerjaan konstruksi |
Isi pokok Subpart S
Subpart S terbagi dua bagian besar. Bagian pertama memuat persyaratan desain untuk sistem listrik, misalnya penandaan, ruang kerja di sekitar perlengkapan, pengaman arus lebih, pembumian, dan perlengkapan di lokasi berbahaya. Bagian kedua memuat cara kerja yang berkaitan dengan keselamatan, antara lain:
- 1910.332 tentang pelatihan bagi pekerja yang menghadapi risiko sengatan;
- 1910.333 tentang pemilihan dan penerapan cara kerja, termasuk prinsip bahwa bagian bertegangan harus dipadamkan sebelum dikerjakan kecuali ada alasan yang dapat dibenarkan;
- 1910.334 tentang penggunaan peralatan, termasuk perkakas genggam dan kabel sambung;
- 1910.335 tentang pelindung bagi personel, termasuk APD dan tanda peringatan.
Apa prinsip utama yang diatur?
- Padamkan dahulu. Bekerja pada bagian bertegangan adalah pengecualian, bukan kebiasaan.
- Kunci dan beri tanda. Sirkit yang dipadamkan harus dikunci, diberi tanda, dan diverifikasi bebas tegangan.
- Pekerja berkualifikasi. OSHA membedakan qualified person, yaitu orang yang terlatih mengenali dan menghindari bahaya listrik pada peralatan terkait, dari pekerja lain.
- Jarak pendekatan. Pekerja yang tidak berkualifikasi harus menjaga jarak tertentu dari bagian bertegangan dan saluran udara.
- Perlindungan arus bocor. Pada pekerjaan konstruksi diwajibkan GFCI atau program penjaminan penghantar pembumian peralatan. Lihat artikel GFCI listrik.
- Perawatan APD. Sarung tangan isolasi karet harus diperiksa sebelum dipakai dan diuji secara berkala.
Apa hubungannya dengan NFPA 70E dan NEC?
Ketiganya sering disebut bersamaan tetapi perannya berbeda.
- NEC atau NFPA 70 mengatur cara memasang instalasi.
- OSHA menetapkan kewajiban hukum bagi pemberi kerja.
- NFPA 70E adalah standar keselamatan listrik di tempat kerja yang menguraikan cara pemenuhannya: penilaian risiko sengatan dan busur api, batas pendekatan, serta pemilihan APD.
Peraturan OSHA tidak merinci kategori APD busur api. Rincian itu ada di NFPA 70E, yang dibahas di artikel arc flash.
Bagaimana perbandingannya dengan regulasi Indonesia?
| Topik | OSHA | Indonesia |
|---|---|---|
| Dasar hukum | 29 CFR 1910 dan 1926 | UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 12 Tahun 2015 |
| Acuan teknis instalasi | NEC | PUIL 2011 (SNI 0225:2011) |
| Personel | Qualified person, penetapan oleh pemberi kerja | Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik dengan penunjukan dan lisensi |
| Pemeriksaan | Inspeksi oleh pemberi kerja dan petugas OSHA | Pemeriksaan dan pengujian oleh personel berwenang |
| Isolasi energi | Diatur rinci dalam 1910.147 | Diterapkan melalui prosedur kerja aman perusahaan |
Perbedaan terbesar ada pada personel. Indonesia mensyaratkan kewenangan resmi melalui pembinaan, sedangkan OSHA menyerahkan penetapan kualifikasi kepada pemberi kerja berdasarkan pelatihan.
Bagaimana memakainya di perusahaan?
- Penuhi dahulu kewajiban nasional, termasuk personel berwenang melalui pelatihan Ahli K3 Listrik.
- Gunakan OSHA dan NFPA 70E untuk memperkaya prosedur, terutama isolasi energi, pekerjaan bertegangan, dan APD busur api.
- Bila terdapat perbedaan, ambil persyaratan yang lebih ketat selama tidak bertentangan dengan peraturan nasional.
- Selalu rujuk naskah resmi terbaru, karena peraturan dan standar diperbarui dari waktu ke waktu.
Referensi
- OSHA 29 CFR 1910 Subpart S, 1910.137, 1910.147, dan 1910.269
- OSHA 29 CFR 1926 Subpart K
- NFPA 70E, Standard for Electrical Safety in the Workplace
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja


